Text
Reformulasi Pidana Tambahan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP "mengadopsi" beberapa ketentuan pidana dalam UU Tipikor termasuk tindak pidana yang merugikan keuangan negara.KUHP 2023 tidak mengenal pidana tambahan uang pengganti, dan mengenai penerapan pidana denda relatif sama dengan pidana tambahan uang pengganti yakni bersifat imperatil. Konsekuensinya "wajib" untuk membayar pidana denda dan uang pengganti. Secara konseptual sanksi pidana tambahan uang pengganti dalam perkara korupsi dimaksudkan untuk memulihkan kerugian negara. Dalam praktiknya terdapat banyak perkara korupsi yang jumlah kerugian keuangan negara jauh lebih besar dari tuntutan/putusan terkait kewajiban Terdakwa/Terpidana untuk membayar uang pengganti. Kondisi ini memerlukan reformulasi aturan sehingga upaya pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara optimal.
Strategi dan tindakan penyitaan terhadap harta benda yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi penting untuk menjadi perhatian dan skala prioritas, karenanya Penyidik diharapkan tidak hanya berfokus pada pengungkapan perbuatan materiel dan pemenuhan unsur-unsur pasal tindak pidana yang disangkakan semata. Prinsip fair trial seyogyanya memberikan kesempatan yang cukup bagi pihak yang "berkepentingan" untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan, dan gugurnya pemeriksaan praperadilan tidak merujuk sejak Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara dan diterima oleh Pengadilan, namun pada saat pokok perkara mulai diperiksa (tahap awal pembuktian) demi menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Pelaksanaan sita eksekusi oleh Jaksa sebagai upaya pemenuhan pembayaran uang pengganti memerlukan penerapan hukum progresif yang mengandung spirit pembebasan terhadap tipe, cara berpikir, asas dan teori yang selama ini menghambat "usaha hukum" untuk menyelesaikan persoalan pemulihan kerugian negara. Selanjutnya untuk melindungi kerugian pihak ketiga yang beritikad baik, diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas putusan Pengadilan Tipikor yang menetapkan perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa yang secara teknis diatur tata caranya dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022.
01.20110333 | 345.023 23 RUD r | Perpustakaan Fakultas Hukum | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain