Text
Perilaku Seksual Menyimpang Sesama Jenis: Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Penal Policy
Fenomena sosial penyimpangan perilaku seksual yang selama ini diidentikkan dengan perilaku homoseksual hampir setua dengan peradaban manusia. Kehidupan homoseksual pertama kali ada sejak zaman Nabi Luth a.s. di negeri Sodom dan Gomorah. Di mana para penduduknya mempunyai kebiasaan menjalankan praktik homoseksual yakni mencintai sesama jenis laki-laki untuk memuaskan hasrat seksualnya. Dalam ketentuan perundang-undangan di bawahnya pun Negara hanya mengakui gender laki-laki dan perempuan. Tidak ada perkawinan yang sah selain perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Buku ini mencoba mengkaji dan menganalisis konsep dan pemikiran hak asasi manusia serta pengaturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang mengatur mengenai Kesehatan Seksual, Hak atas Kesehatan Seksual, Orientasi Seksual dan Perilaku Seksual Menyimpang sesama jenis dan mengkaji dan menganalisa mengenai formulasi kebijakan hukum pidana (penal policy) di Indonesia mengenai perilaku seksual menyimpang sesama jenis.
01.20110327 | 341.48 FAR p | Perpustakaan Fakultas Hukum | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain