Text
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2016, pasal 35 ayat (3) menegaskan bahwa Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah; Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Oleh karena itu pendidikan pancasila tidak terintegrasi lagi dengan pendidikan kewarganegaraan. Buku ini diharapkan dapat menambah literatur untuk mempelajari pancasila, baik oleh mahasiswa di perguruan tinggi maupun oleh masyarakat yang ingin mengetahui Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia.
01.20110247 | 370.114 | Perpustakaan Fakultas Hukum | Tersedia |
01.20110246 | 370.114 | Perpustakaan Fakultas Hukum | Tersedia |
01.20110248 | 370.114 | Perpustakaan Fakultas Hukum | Tersedia |
01.3010485 | 370.114 ALI p | Perpustakaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-11-13) |
Tidak tersedia versi lain