Text
Hukum Udara Nasional dan Internasional PUBLIK (Publik Internasional and National Air Law)
Di dalam penyelenggaraan penerbangan baik internasional maupun nasional selalu mengacu pada norma-norma hukum internasional maupun nasional yang berlaku. Dalam hukum udara intenasional publik terdapat Konvensi Chicago 1944 yang merupakan konsitusi penerbangan sipil internasional sebagai acuan pembuatan hukum nasional bagi negara anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, untuk menjamin keselamatan penumpang, awak pesawat udara, pesawat udara maupun barang-barang yang diangkut, di samping konvensi yang mengatur kejahatan penerbangan baik berupa pembajakan udara, sabotase, peledakan bom, perusakan sarana dan prasana penerbangan yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan transportasi udara.
01.20110218 | 341.46 | Perpustakaan Fakultas Hukum | Tersedia |
01.20110219 | 341.46 | Perpustakaan Fakultas Hukum | Tersedia |
01.20110225 | 341.46 | Perpustakaan Fakultas Hukum | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain