Text
Pembaruan Hukum Pidana Kontribusi ahli hukum Pidana Perguruan Tinggi Muhammadiyah
Indonesia adalah Negara Hukum (rechtstaat)Yang Senantiasa Mengutamakan Hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. komitmen indonesia sebagai negara hukum dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Hasil Amandemen.
01.20110201 | 345 SYA p c.1 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain