Text
Penegakan Hukum Pidana Ketenagakerjaan : Pembayaran Upah Pekerja Di Bawah Upah Minimum
Tindak Pidana Ketenagakerjaan Khusus Tindak Pidana Membayar Upah Di bawah Minimum Merupakan Tindak Pidana Yang Secara Khusus di Atur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang KetenagaKerjaan Kemudian Saat Ini Telah di Revisi Menjadi Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bagian IV Ketenagakerjaan. Tindak Pidana Ini Menyasar Pengusaha Yang Melanggar Membayar Upah di Bawah Upah Minimum dan Tindak Pidana Ini Merupakan Kejahatan.
01.20110195 | 345.59801 ANS p c.1 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain