Text
Hukum Konstitusi & Pemilihan Umum
Syukur alhamdulilah kami panjatkan kehadirat Allah S.W.T atas berkat rahmat dan karunia, buku yang berjudul: ”Hukum Konstitusi dan Pemilihan Umum", dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat. Hampir dapat dipastikan bahwa negera-negara di dunia umumnya dalam mengatur kehidupan bernegara senantiasa mengacu kepada konstitusi negara tersebut. Negara yang menganut sistem negara hukum dan kedaulatan rakyat dalam konsep pemerintahanya menggunakan konstitusi atau UUD sebagai norma tertinggi di samping norma hukum yang lain. Sekalipun pengertian konstitusi dapat dimaknai secara sempit dan luas, dimana pengertian secara sempit dari konstitusi adalah UUD. Bahwa dalam perkembangannya istilah konstitusi dalam arti sempit tidak menggambarkan seluruh komponen peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis (legal dan non legal) maupun yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu. Buku ini membahas tentang kedaulatan, negara, mengenal konstitusi, paradigma perubahan konstitusi, penegakkan konstitusi, doktrin konstitusionalisme, mahkamah konstitusi, dan perupahan UUD 1945. partai politik, pemilihan umum, sistem pemilu, kerangka teori penyelenggara pemilu, progresifitas hukum pemilu, deliberasi penyusunan undang- undang pemilu, penegakkan hukum pemilu, dan sengketa pemilu. Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami, menjelaskan, menguraikan hukum kontitusi beserta rasionalitas pelibatan Mahkamah Konstitusi dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta mampu memahami teori, asas, dan hukum pemilihan umum dan memiliki kemahiran menganalisis permasalahan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan buku ini mungkin masih terdapat banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang positif demi perbaikan kualitas buku ini dalam edisi berikutnya.
01.20110191 | 342.07 ARI h c.1 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain