Text
Menggagas Model Ideal Pedoman Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
Model ideal pedoman pemidanaan berkeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan berorientasi kepada letak wadah pengaturan pedoman pemidanaan dari optik yuridis, sosiologis, dan filosofis sebaiknya diatur dengan bentuk Peraturan Mahkamah Agung (geregeld bij de verordeningen van het hooggerechtshof), bukan diatur dalam KUHP (geregeld in de wet).
01.20110192 | 345.598 LIL m c.1 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain