Text
Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Apakah kebijakan ( beleid) bisa dipidana atau tidak? Ruang perdebatan ilmiah seperti seminar, diskusi dan lokakarya digelar untuk menjelaskan persoalan tersebut. Tulisan yang berupa artikel dan buku bermunculan dengan beberapa varian argumentasinya masing-masing. Namun perbedaan sikap terhadap masalah tersebut umumnya terbagi dalam dua front utama, yaitu pihak yang sepakat atau setuju kebijakan (beleid) bisa dipidana dan disatu pihak menolak dapat dipidananya kebijakan. Jawaban atas perdebatan hukum tersebut diatas merupakan salah satu bagian yang dibahas dalam buku ini. Argumentasi hukum yang coba disajikan menjadi sangat berbeda ketika persoalan tersebut ditarik ke arah studi kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Apalagi korupsi tersebut merupakan salah satu bentuk korupsi yang sering mengemuka akhir-akhir ini karena melibatkan pejabat publik yang ada dipemerintahan serta beberapa perusahaan rekanan di pusat maupun daerah. Maka kehadiran buku Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang ada ditangan pembaca saat ini merupakan karya yang sangat penting untuk dibaca karena buku ini mencoba meluruskan beberapa sesat pikir yang berkaitan dengan parameter perbuatan yang melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan wewenang. Juga masalah hukum tanggung jawab jabatan terkait dengan legalitas atau keabsahan dalam penggunaan wewenang pengadaan barang dan jasa maupun tanggung jawab pribadi terkait dengan tindakan maladministrasi dalam penggunaan wewenang
01.20110190 | 345.01 AMI k c.1 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain