Text
Pilkada Bermartabat Pasca Perubahan UUD NRI 1945
Mekanisme pemilihan kepala daerah secara demokratis menurut Pasal 18 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seharusnya tidak dimaknai sebagai pemilihan kepala daerah secara langsung, tetapi juga pemilihan kepala daerah melalui perwakilan sepanjang demokratis dan konstitusional. Hal ini disebabkan kedua mekanisme pemilihan kepala daerah tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya, khususnya menyangkut kemanfaatannya dari segi pembiayaannya yang diprioritaskan bagi kesejahteraan rakyat.
01.20110175 | 324.9598 KAH p c.1 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 6) | Tersedia |
01.20110176 | 324.9598 KAH p c.2 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 6) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain