Text
Hukum Pertambangan Pergeseran Kewenangan Pusat dan Daerah dalam Pemberian Izin Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Berdasarkan data atau survei yang dilakukan oleh Geologi Amerika Serikat (USGS), Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-6 (enam) besar dunia dalam hal kepemilikan bahan-bahan tambang. Selain itu, dari potensi bahan galian batu bara, Indonesia menduduki peringkat ke-3 untuk ekspor batu bara; peringkat ke-2 (dua) untuk produksi timah; peringkat ke-2 (dua) untuk produksi tembaga; peringkat ke-6 (enam) untuk produksi emas. Dengan profil yang demikian baiknya, maka berinvestasi di bidang industri pertambangan merupakan investasi yang cukup besar yang akan mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, sampai saat ini banyak perusahaan-perusahaan baik itu di luar negeri maupun di dalam negeri berbondong-bondong melakukan investasi khususnya di sektor industri pertambangan.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kewenangan negara dalam penguasaan serta pemanfaatan sumber daya alam cukup luas. Sebab, negara melalui pemerintah pusat sebagai penyelenggara mempunyai wewenang untuk mengeluarkan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudend daad) terkait dengan pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara dengan cara memberikan izin atau konsesi untuk melakukan pengusahaan di bidang pertambangan.
Semoga kehadiran buku Hukum Pertambangan: Pergeseran Kewenangan Pusat dan Daerah dalam Pemberian Izin Pertambangan Mineral dan Batu Bara ini bisa bermanfaat untuk pembaca serta menjadi referensi bahan studi untuk pembelajaran.
01.20110172 | 343.07752 ZAI h c.1 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 2) | Tersedia |
01.20110173 | 343.07752 ZAI h c.2 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 2) | Tersedia |
01.20110174 | 343.07752 ZAI h c.3 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain