Text
Tindak Pidana Pencucian Uang
Era globalisasi dewasa ini, ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih, selain memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, juga berdampak negatif munculnya kejahatan berdimensi baru, salah satunya tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan oleh pelaku kejahatan asal (predicate crime) dengan tujuan untuk menyembunyikan, menyamarkan, dan menghilangkan asal usul uang atau harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan agar seolah-olah menjadi uang yang sah.
Tindak pidana pencucian uang merupakan permasalahan serius yang sedang dihadapi oleh bangsa dan negara Indonesia, dimana tindak pidana pencucian uang telah melintasi batas-batas negara (transnational crime), dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan intelektual tinggi (white collar crime), melibatkan kelompok kejahatan terorganisasi (organized crime), sehingga dapat mengancam berbagai bidang kehidupan yakni bidang ekonomi, bisnis, keuangan, dan bidang lainnya, serta dapat mengancam stabilitas keamanan bangsa dan negara.
01.20110161 | 364.1662 RAH t c.1 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 6) | Tersedia |
01.20110162 | 364.1662 RAH t c.2 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 6) | Tersedia |
01.20110163 | 364.1662 RAH t c.3 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 6) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain