Text
Penelitian Hukum Adat Tentang Warisan Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Irian Jaya
Sebagai Dimaklumi Dalam Peradilan Perdata Bagi Penduduk Indonesia Bukan Keturunan Asing Diterapkan Hukum Adat, Kecuali Dalam Hal Berlaku Ketentuan-Ketentuan Tertulis Dari Pada Peraturan-Peraturan Perundang-Undangan.
01.20110147 | 340.141(910.8) IND p | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain