Text
Pengantar Metode Penelitian Hukum
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analitis dan kontruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis, dan konsisten.
Dengan dilakukan penelitian, seorang dapat mengetahui apa yang menjadi penyebab sebuah gejala, bagaimana gejala tersebut timbul, dan lain sebagainya.
Penelitian di bidang hukum, dikenal juga dengan penelitian hukum. Selain bertujuan untuk melihat dan mengukur efektifitas penerapan dan implementasi hukum, penelitian hukum juga bertujuan untuk menentukan langkah-langkah ke Depan apa Yang mau di Ambil Berdasarkan Hasil Penelitian yang di Peroleh.
01.20110067 | 340.072 AMI p | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain