Text
Hukum Kehutahan di Indonesia
Penjelasan Undang - Undang No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan menyebutkan bahwa Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugrahkan kepada bangsa indonesia merupakan kekayaan alam yang tidak ternilai harganya wajib disyukuri. Oleh sebab itu kita patut menjaga, memanfaatkannya sebaik mungkin, dan melestarikannya.
01.20110049 | 346.5980467 ABD h | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain