Text
Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Pasca Tradisi Politik :Dinamika Penuangan dan Implementasi
Perubahan UUD 1945 Membawa arah yang Menguntungkan bagi Cabang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Penjaminan Kemerdekaan Sebagaimana diatur dalam pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 Seperti Menutup pintu Kenangan Kelam diMasa lalu (baca : orde lama dan orde baru). selain itu dalam pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 menentukan Kekuasaan kehakiman di pegang oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dan Mahkamah Konstitusi. Dengan dasar ini, tidak ada landasan hukum sedikit pun bagi pemerintah DPR untuk membagikan tanggung jawab kepada kekuasaan kehakuman. di luar kekuasaan kehakiman. jika pemerintah Berkehendak membagikan Tanggung jawab kekuasaan kehakiman selain kepada MA dan MK.
01.20110109 | 347.589.012 IBN k c.3 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 4) | Tersedia |
01.20110036 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 4) | Tersedia | |
01.20110037 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 4) | Tersedia | |
01.20110110 | 347.589.012 IBN k c.4 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 4) | Tersedia |
01.20110111 | 347.589.012 IBN k c.5 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 4) | Tersedia |
01.20110112 | 347.589.012 IBN k c.6 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 4) | Tersedia |
01.20110113 | 347.589.012 IBN k c.7 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 4) | Tersedia |
01.20110114 | 347.589.012 IBN k c.8 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain