Text
Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata
Tugas hakim yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan, serta wajib membantu para pencari keadilan. Oleh Karena itu, diperlukan keaktifan hakim untuk mewujudkan hal tersebut. Hakim bersifat aktif di dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pra-persidangan atau tahap persiapan persidangan. Prinsip hakim bersifat aktif di dalam perkara perdata dimaksudkan untuk menjamin jalannya proses persidangan, meminimalisasi terjadinya gugatan yang tidak dapat diterima, dan menjamin agar putusan yang ditetapkan/dijatuhkan dapat dilaksanakan. Buku ini menyajikan dan membahas perihal asas atau landasan utama peran aktif hakim dalam perkara perdata, diantaranya Landasan kekuasaan kehakiman, Hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pra-persidangan, Hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata tahap persidangan, Hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pasca-persidangan, Daftar perundang-undangan, serta Daftar putusan pengadilan.
01.20110026 | 347.014 SUN p | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain