Text
Omnibus Law dan penerapannya di Indonesia
Persepsi masyarakat awam mengenai omnibus law masih beraneka ragam. Penjelasan dari para sarjana hukum juga cenderung sepotong-sepotong. Terlebih teknik pembentukan undang-undang melalui metode omnibus law tergolong baru dan belum banyak diterapkan di negara-neraga lain. Bahkan, di lingkungan negara-negara common law sebagai tempat asal muasalnya pun masih tergolong kontroversial. Buku ini menjadi penting sebagai sumber dan referensi untuk memperkaya pengetahuan dan menambah wawasan mengenai omnibus law.
01.20110022 | 328.373 JIM o | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 6) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain