Text
Hukum Acara peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu badan yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam mempertahankan hak-hak perdatanya bila berhadapan dengan kebijakan keliru pemerintah dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain