Text
Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lengkap dengan uraian unsur-unsur tindak pidananya)
Perempuan ditempatkan pada posisi yang lemah, perempuan hanya dianggap sebagai (konco wingking; suarga nunut neraka katut). Seorang istri harus mengabdi dan berbakti serta melayani suami apapun resikonya, seorang istri wajib menjaga kehormatan suami sehingga saat terjadi kekerasan rumah tangga seorang istri tabu untuk mengungkapkan pada pihak lain, apabila hal itu dilanggar maka sang istri cenderung disalahkan karena telah menyebar aib keluarga.
01.20110015 | 362.82 GUS b | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 5) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain