Text
Pengantar Ilmu Hukum dan Aspek Hukum dalam Ekonomi
Kata "pengantar ilmu hukum" secara etimologi memiliki beberapa susunan kata dan makna. Istilah pengantar bermakna pandangan umum secara ringkas. Adapun ilmu hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan perihal hukum dan segala seluk-beluk yang berkaitan di dalamnya. Menurut Satjipto Raharjo, Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha untuk menelaah hukum; ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum dengan objek ilmunya adalah hukum itu sendiri.
01.2011007 | 340.09598 MUH p | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak 1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain