Text
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
tulisan ini merupakan hasil penelitian yang dilatarbelakangi
oleh fakta bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU tentang Pelayanan Publik) yang diharapkan dapat menghadirkan pelayanan publik yang layak, berkualitas, dan prima kepada masyarakat, dalam implementasinya tidak memperlihatkan hasil yang memuaskan hingga lebih dari 7 (tujuh) tahun pemberlakuannya.
F000054522.133 | 352.63 | Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (rak-1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain