Text
Sistem Informasi Pelayana Publik
Di era globalisasi tuntutan keterbukaan informasi dalam pelayanan publik yang berkualitas semakin tinggi Pemerintah perlu memberikan akses yang seluas-luasnya dalam penyediaan pelayanan publik yang publik harus disertai keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengawasi seka lderbokpat sinds dalam penyelenggaraan pelayanan publik Salah satu kesungguhan pemerintah dalam upaya penyediaan informasi publik telah dilakukan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyelenggarakan sistem informasi pelayanan publik secara nasional.
F000054522.72 | 350 WIN k | Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (rak-1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain