Text
Good Governance dan Good Corporate Governance
Tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indo nesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan ke sejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melak sanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
F000054522.69 | 350 WIN k | Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (rak-1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain