Text
Otonomi Daerah HRT
emula, rancangan undang-undang dasar, yang kemudian menjadi Undang- Undang Dasar 1945 dipersiapkan dalam menyongsong berdirinya negara Indonesia sebagai perwujudan janji Perdana Menteri Jepang Kuniaki Koisa di depan Sidang Parlemen Jepang pada tanggal 7 September 1944. Janji tersebut terpaksa diucapkan, bukan saja karena tuntutan para pemimpin pergerakan kebangsaan Indonesia, tetapi yang utama adalah karena kekalahan Angkatan Perang Jepang dari Sekutu di semua medan pertempuran.
F000054522.48 | 350 WIN k | Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (rak-1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain