Text
Standar Operasional Prosedur; Instansi Pemerintah
Definisi pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke eropat atas Undang-Undang Nomor 6 Talnm 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 Ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besaruya kemakmuran rakyat.
F000054522.45 | 350 WIN k | Perpustakaan Fakultas Agama Islam (rak-1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain