Text
Pajak & Retribusi Daerah
Dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia, sejak Indonesia merdeka sampai saat ini pajak dan retribusi daerah telah menjadi sumber penerimaan yang dapat diandalkan bagi daerah. Sejak tahun 1948 berbagai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah telah menempatkan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pene. rimaan daerah, bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 pajak dan retribusi daerah dimasukkan menjadi pendapatan asli daerah.
F000054522.31 | 350 WIN k | Perpustakaan Fakultas Agama Islam (rak-1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain