Text
Aspek Hukum Administrasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Memasuki era orde baru situasi berubah sama sekali dan kembali ke jaman "keemasan" Dengan politik stabilitas nasional yong dikendalikan oleh Soeharto didukung kekuatan Angkatan Darat, pi investasi asing dibuka lebar lebar Setiap anasir penyebab "instabilitas nasional" dituduh subversif yang membahayakan kepentingan nasional Pancasila dan Undang-undang Dasar 45 menurut penafsiran Orde Baru Sejak itu Indonesia kembali masuk dalam "barisan depan" produses minyak dunia Dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Minyak Nasional (Pertamina) Indonesia memberlakukan skema Kontrak Bagi Hasil dengan perusahaan-perusahaan asing, yang hingga saat ini skema tersebut tetap dipertahankan Menurut catatan produksi minyak Indonesia yang pada tahun 1966 sebanyak 467.000 barel per hari "berhasil ditingkatkan lebih dari seratus persen menjadi 1.200.000 barel per hari pada tahun 1972.
F000054522.17 | 665.5 Set a | Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (rak-1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain