Text
Manajemen Aparatur Sipil Negara
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah bagaimana aparatur sipil negara tersebut dikelola secara profesional, sehingga keberadaannya mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.Kehadiran aparatur sipil negara semakin penting, guna menjalankan posisi strategisnya untuk melayani negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
F000054522.14 | 350 WIN k | Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (rak-1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain