Text
Politik Hukum Di Indonesia
Dari berbagai pengertian atau definisi tentang politik hukum yang diberikan oleh para ahli dapat dikatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan perbuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara atau legal policy . Metode yang digunakan dalam buku ini jauh lebih kompleks daripada bentuk penampilannya yang hanya yuridis-normatif. Metode interdisipliner, transdisipliner, seperti yang dilakukan dalam buku ini, membantu menampilkan sosok hukum secara lebih lengkap. Sehingga hubungan kuasa antara konfigurasi politik dan produk hukum dengan mengkaji hukum pemilihan umum, hukum pemerintahan (di daerah) dan hukum agraria, buku ini juga merupakan kajian ilmu hukum yang dipadukan dengan ilmu politik. Oleh karena itu, isinya jelas berbeda dengan tulisan-tulisan yang menggunakan pendekatan normatif semata.
hlm. 383-405
F0000344037.1 | 349 MAH p | Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (rak-4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain