Text
Perkembanga Hukum Waris: Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia
Harta warisan sering menjadi pemicu dalam suatu keluarga maupun silsilah generasi temurun. Bahkan lebih parah lagi menimbulkan peperangan, fitnah, perpecahan sehingga perlunya hukum waris menentukan ketetapan warisan untuk istri, anak, maupun ahli waris yang berhak menerima. Pada dasarnya pembagian waris mencakup tiga hal yaitu seseorang yang mempunyai harta untuk diwariskan, seseorang yang akan menerima warisan, dan harta yang diwariskan. Di Indonesia hukum waris sendiri masih bersifat plural terbagi menjadi hukum waris islam, hukum waris adat dan burgerlijk wetboek. Buku ini fokus terhadap kasus dan penyelesaian terkait masalah hukum waris.
01.2010918 | 346.05 OEM p | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak-4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain