Text
Hak Konstitusi Warganegara Dalam Negara Hukum
HAK KONSTITUSI WARGANEGARA di Indonesia merupakan hasil pemikiran dan pengamatan terhadap Fenomena Sosial Pasca PEMILU 2019 terhadap berbagai gerakan Pro-Kontra terhadap kekuasaan yang ada saat ini terutama pada saat terjadinya "Bencana Covid 19 saat ini dan upaya penanggulannya" Masyarakat Dalam pendekatan Konstitusi dapat melahirkan berbagai tafsir Hukum dan Pemikiran yang berbeda-beda dalam memaknai Hukum dan Politik terutama pada kalangan masyarakat menegah kebawah dan juga mungkin masyarakat golongan tertentu (elit politik). Konstitusi sebagai Hukum Dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan Pedoman Pokok bagi terselenggaranya kehidupan negara dalam satu sistem yang baku dalam berdasarkan nilai-nilai Konstitusi yang telah dipilih dan diyakini kebenarannya untuk dipedomani dan dilaksanakaan oleh setiap warganegara Indonesia dalam demokrasi.
01.2010899 | 342 MAR h C.01 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak-2) | Tersedia |
01.2010900 | 342 MAR h C.01 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak-2) | Tersedia |
01.2010901 | 342 MAR h C.01 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak-2) | Tersedia |
01.2010902 | 342 MAR h C.01 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak-2) | Tersedia |
01.2010903 | 342 MAR h C.01 | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak-2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain