Text
Kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)
KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana) mengatur ketentuanketentuan tata cara aparat penegak hukum dalam bertindak dalam hal mengambil
keputusan agar terciptanya suatu keteraturan atas tindakan-tindakan yang diambil
oleh instansi yang di bawah kewenangan yuridisnya. Penangguhan penahanan
ialah megeluarkan tersangka ataupun terdakwa sebelum masa penahanannya
berakhir, karena adanya permintaan dari tersangka dan menyetujui syarat dan
jaminan uang atau orang oleh penyidik ketentuan ini diatur pada kitab undang
hukum acara pidana pasal 31 ayat 1 tentang penangguhan penahanan. Titik focus
penangguhan penahanan terletak pada masalah jaminan penangguhan penahanan
dalam hal jaminan di atur perundang-undangan no 27 tahun 1983 tentang jaminan
uang dan jaminan orang
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah
metode pendekatan secara yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis yaitu
menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara
empiris dengan jalan terjun ke objeknya yaitu mengetahui perlindungan hukum
Dalam hal ini adalah tentang praktik penangguhan penahanan di Polrestabes
semarang.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa
mengenai penangguhan penahanan diberikan atas adanya permintaan tersangka
oleh penyidik menyetujui syarat dan jaminan uang ataupun orang, dan adapun
mengenai jaminan penangguhan terdapat pada pasal 35 dan pasal 36 PP No. 27
tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Kewenangan yang melahirkan
kewajiban penyidik untuk menilai dan menentukan besarnya uang jaminan
dilakukan dengan sangat subyektif. Uang jaminan yang telah di tetapkan oleh
penyidik tidak mempunyai nilai pengikat terhadap tersangka atau terdakwa,
karena jumlah nominal uang jaminan tersebut tidak menimbulkan dampak atau
konsekuensi yang berat bagi tersangka
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain