Text
Hukum Persaingan Usaha
Secara luas, sistem ekonomi pasar dan persaingan usaha dianggap dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi, sehingga negara-negara yang menganut sistem pasar pada umumnya lantas berkepentingan untuk menjamin terjadinya persaingan usaha yang sehat seraya meminimalkan intervensi pemerintah, meniadakan hambatan-hambatan persaingan, dan pemusatan ekonomi pada satu tangan, instrumen hukum yang dimaksud untuk menjamin berlangsungnya persaingan usaha yang sehat itulah yang secara umum disebut sebagai hukum persaingan usaha.
01.2010894 | 343.072 ARI. h | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak-2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain