Text
Pelajaran hukum pidana bagian 3 percobaan & penyertaan
Secara umum, hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya kepentingan dan kebutuhan diantara manusia, yang diantara satu kebutuhan dengan kebutuhan yang lain tidak hanya berlainan, tapi terkadang saling bertentangan. Untuk menghindari timbulnya sikap dan perbuatan yang merugikan kepentingan dan hak orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, dibutuhkan hukum untuk memberikan rambu-rambu berupaya batasan-batasan, sehingga manusia tidak akan bersikap sewenang-wenang dalam upaya mencapai dan memenuhi kepentingannya. dalam upaya memberikan rambu-rambu tersebut, hukum pidana memberikan bahasan yang sangat luas dan cakupan dari banyak segi. Hal ini terkadang menimbulkan kesukaran untuk memberikan suatu batasan yang dapat mencakup seluruh aspek pengertian hukum pidana yang sangat luas itu karena dalam memberikan batasan tentang pengertian hukum pidana, biasanya hanya melihat dari satu atau beberapa sisi saja sehingga selalu ada sisi atau aspek tertentu dari hukum pidana yang tidak masuk dan berada di luarnya. Namun demikian, pemberian batasan tersebut tetap berguna karena setidaknya dapat memberikan gambaran awal tentang arti hukum pidana sebelum memahaminya lebih jauh dan mendalam.
01.2010889 | 345 ADA. p | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak-3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain