Text
Hak kekakayaan intelektual, Teori dan prinsip prinsip umum
Hak kekayaan intelektual merupakan hak ekslusif yang harus diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Karya cipta yang dimaksud dihasilkan dari kemampuan intelektual, olah pikir, atau kreativitas baik dibidang seni, sastra, ilmu pengetahuan serta teknologi yang memiliki manfaat ekonomi. Hak ini penting untuk lebuh lanjut dapat mengembangkan karya-karyanya di tengah terbukanya ekonomi global.
01.2010876 | 346.4 DJU. h | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak-4) | Tersedia |
01.2010877 | 346.4 DJU. h | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak-4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain