Text
Praktik ketatanegaraan pasca perubahan UUD 1945
Buku ini merupakan catatan penulis mengenai prakrik ketatanegaraan pasca perubahan UUD 1945. Demokrasi konstitusional merupakan paradigma yang dibangun oleh konstitusi yang menempatkan hukum sebagai panglima, sebagai penuntun penerapan kedaulatan rakyat. Penegasan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa : "Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang dasar", dan dikuatkan oleh pasal 1 ayat (3) UUD 1945 merupakan paradigma negara hukum yang demokratis. Penegasan ini menunjukkan bahwa demokrasi sebagai paradigma tidak berdiri sendiri, tetapi paradigma demokrasi yang dibangun harus dikawal bahkan harus didasarkan pada nilai hukum, sehingga produk demokrasi dapat dikontrol secara normatif oleh paradigma hukum. Hal ini berarti paradigma demokrasi berbanding lurus dengan paradigma hukum dan inilah paradigma negara demokrasi berdasar atas hukum atau negara hukum yang demokratis. Paradigma ini berimplikasi pada kelembagaan negara, model kekuasaan negara prinsip pemisahan kekuasaan dan checks dan balance serta kontrol normatif yang pelaksanaanya dilakukan oleh lembaga peradilan.
01.2010884 | 342 ZAI p | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak-2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain