Text
Hukum Pertambangan Indonesia
Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan tambang. Bahan tambang itu meliputi emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, batu bara, dan lain lain. Jumlah perusahaan yang bergerak dan menanamkan investasinya di bidang pertambangan pun sangat banyak. Dampak positif penanaman investasi di bidang pertambangan ini adalah meningkatkan devisa negara dan pendapatan asli daerah, menampung tenaga kerja, dan lain lain. Dari aspek devisa negara dan pendapatan asli daerah, keberadaan perusahaan tambang sangat membantu dalam pembangunan nasional dan daerah. Begitu juga dalam bidang tenaga kerja, keberadaan perusahaan tambang telah menyerap tenaga kerja, baik tenaga kerja lokal, regional, nasional, maupun internasional. Dalam pengusahaan bahan tambang, pemerintah dapat melaksanakan sendiri atau menunjuk kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pekerjaan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah. Namun, tidak selamanya kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan dengan baik oleh pemegang kuasa pertambangan sehingga di dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, timbul berbagai hambatan seperti yang terjadi dengan PT Newmont NUsa Tenggara. Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya hambatan dan sengketa di dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, semua pihak yang terkait perlu memahami undang undang yang mengatur ketentuan ketentuan pokok pertambangan di indonesia.
01.2010883 | 343.077095 98 sal. h | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak-2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain