Text
Aspek hukum penyelsaian perselisihan hubungan industrial
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dulu diatur dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan, tetapi seiring perkembangan jaman, Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1957 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan
kebutuhan jaman. Oleh karena itu lahirlah Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sedangkan
Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Pasal 150 sampai dengan Pasal 170
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemutusan
Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat
(3) batal demi hukum. Selama putusan lembaga Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja harus
tetap melaksanakan segala kewajibannya. Hal tersebut dapat dijadikan bukti
dalam sengketa PHK yang diajukan ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial.
01.2010851 | 331.89 ABD. a | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak-6) | Tersedia |
01.2010852 | 331.89 ABD. a | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak-6) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain