Text
Perumusan Ketentuan Pidana Dalam Hukum Pidana Administratif; Telaah Kritis Implikasi Perumusan Ketentuan Pidana Dalam Undang-undang Administratif di Bidang Lingkungan Hidup Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Masalah lingkungan hidup terutama di negara-negara berkembang sering menghadapi masalah penegakan hukum yang serius. Bahkan dalam kenyataannya pelestarian lingkungan hidup di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat dan beberapa negara anggota Uni Eropa, China, dan negara Federal Rusia belum menunjukkan perkembangannya yang positif. Bahkan banyak terjadi pencemaran dan perusakan ekologi dalam bidang penambangan migas dan batubara. Kebijakan hukum pidana dalam perundang-undangan pidana Indonesia yang mengakui korporasi sebagai subjek hukum pdana dan pertanggungjawaban pidana masih menyisakan berbagai persoalan dalam hukum pidana. Hal ini bukan hanya dalam tataran teoretis, tetapi lebih jauh lagi dalam praktik peradilan pidana. Persoalan ini merupakan masalah kebijakan hukum pidana ketika merumuskan ketentuan pidana dalam perundang-undangan administratif di bidang lingkungan hidup terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi.
01.2010805 | 345 SEP p | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak-3) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-05-06) |
01.2010806 | 345 SEP p | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak-3) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-05-06) |
01.2010807 | 345 SEP p | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak-3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain