Text
Judicial Review di Mahkamah Agung RI: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan
Buku ini memberikan data dan analisis bahwa pemikiran pentingnya pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia bukan merupakan hal yang baru. Sejak pembahasan UUD/Konstitusi yang dilakukan oleh BPUPKI pada tahun 1945, telah muncul usulan perlunya pengujian peraturan perundang-undangan, bahkan termasuk pengujian konstitusional Undang-undang.
01.2009820 | 342.04 ZAI j | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak-2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain