Text
Dasar-dasar hukum kehutanan
Hutan di Indonesia merupakan harta kekayaan yang tidak ternilai, maka hak-hak negara atas hutan dan hasilnya perlu dijaga, dipertahankan, dan dilindungi agar hutan dapat berfungsi dengan baik. Namun, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh PBB, yaitu FAO pada tahun 1991 ditemukan bahwa kerusakan hutan di Indonesia untuk kepentingan industri seluas 1.314.700 ha per tahun. Sehingga diperkirakan dalam waktu kurang dari 84 tahun hutan tropis di Indonesia akan habis. Kerusakan hutan seluas itu disebabkan oleh pemegang izin HPH yang tidak mematuhi ketentuan hukum. Selain itu juga disebabkan oleh perambah hutan dan pencuri kayu. Apa tindakan pemerintah terhadap mereka?
01.2010488 | 346.046 72 SAL d | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-04) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain