Text
Hukum perusahaan: dalam paradigma hukum Islam
Banyak kalangan yang sangat antusias untuk mengetahui bagaimana konsep-konsep yuridis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilaksanakan dalam praktik bisnis sehari-hari. Ini merupakan ruang lingkup hukum perusahaan (corporate law), tetapi dalam paradigma hukum bisnis (business law).
Fenomena lain sebagai akibat perkembangan ilmu dan teknologi di bidang bisnis dalam nuansa perkembangan arus globalisasi, reformasi, dan perdagangan bebas yang sangat cepat itu, maka perkembangan praktik hukum perusahaan itu juga sangat cepat melaju. Dengan demikian, sektor hukum tertatih-tatih tertinggal di belakang dalam mengejar perkembangan tersebut. Konsekuensinya, memang sektor hukum, khususnya hukum perusahaan dan hukum bisnis saat ini tidak hanya harus angkat bicara, bahkan harus berteriak lantang. Lalu, apakah message ini telah dilakukan oleh hukum. Dan bagaimana hasilnya dalam kenyataan?
01.2010521 | 346.06 MUN h | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-04) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain