Text
Pokok-pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
filosofi dari antirust adalah menegakkan demokrasi. Ini berarti bahwa banyak pelaku usaha yang terlibat dalam persaingan usaha, berarti tidak ada yang memonopoli kekuasaan dalam bidang ekonomi,sosial, dan politik. Tentu saja hal ini tidak dapat di pisahkan dari tujuan utamanya untuk kepentingan kapitalisme.
01.2010502 | 343.072 HER p | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-02) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain