Text
Kejahatan Narkotik dan Psikotropika; Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana
Kejahatan Narkotika dan Psikotropika adalah dimensi baru terhadap reradaban yang mengandung bahaya luar biasa di bidang kemanusiaan. Walaupun dalam hukum positif telah ditampung normaoorma larangan dan pencegahannya, kejahatan jenis ini semakin meluas karena adanya jaringan perdagangan gelap dengan cara-cara yang canggih dan menjanjikan keuntungan dengan jumiah yang besar serta cara yang mudah. Meskipun semakin ketat stelsel sanksi pidana daiam perundang-undangan, bahkan hingga memakai pidana mati sekalipun, kejahatan ini masih tetap meluas. Oieh sebab itu, diperlukan peran negara melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan penindakan dan pencegahan bahaya terhadap kemanusiaan. Dalam pendekatan hukum pidana, guna pencapaian tujuan nasional, maka hukum pidana digunakan secara selektif, dan lebih pada penggunaan sarana non hukum pidana, guna mengurangi maraknya kejahatan ini. Karenanya kajian tentang pencegahan tindak pidana narkotika dan psikotrapika, memerlukan berbagai pendekatan secara terpadu, terarah,
01.2010747 | 344.04 SYA k | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-03) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-11-22) |
Tidak tersedia versi lain