Text
Pemilihan Kepala Daerah Langsung; Penguatan Konsep dan Penerapannya
Membahas tentang konsep demokrasi lokal dan pilkada dalam konteks otonomi daerah dari perspektif hukum dan konstitusi. Melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, rakyat dapat menentukan sendiri pemimpin di daerahnya, sehingga terjalin hubungan yang erat antara kepala daerah dengan rakyat yang dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif. Untuk itu diberikan beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian dari pelaksanaan pemilu sebelumnya seperti pendataan pemilih, calon independen, pasal politik dinasti, pengawasan publik, dan pelaksanaan pilkada serentak sendiri.
01.2009824 | 324.6 ZAI p | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-06) | Tersedia |
01.2009825 | 324.6 ZAI p | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-06) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain