Text
Penetapan Pemilih Dalam Sistem Pemilihan Umum
Hak memilih sebagai hak asasi manusia merupakan bagian penting dari prinsip kedaulatan rakyat yang tercermin dalam prinsip demokrasi dan menjadi landasan utama dalam bernegara yang dituangkan dalam konstitusi. Tujuan utama peletakan kedaulatan rakyat adalah penghargaan dan penilaian terhadap hak rakyat untuk memilih dan menentukan arah kehidupan kenegaraan yang dapat menjamin kesejahteraan bersama. Oleh karena itu. Prinsip itulah yang menjadi inti dari demokrasi yang berintegritas. Kunci untuk membangun demokrasi yang berintegritas ialah penyelenggaran Pemilu yang berintegritas atau “Election with Integrity”, yaitu bukan sekedar Pemilu yang bersifat formalistik dan prosedural formal, tetapi Pemilu yang diselenggarakan secara demokratis, adil dan berkeadaban. Dalam perspektif ini, instrument penyelenggaraan Pemilu harus disiapkan secara matang mulai dari kelembagaan (lembaga penyelenggara, lembaga pengawas, lembaga penyelesai sengketa), perangkat peraturan, mekanisme penyelenggaraan, pendanaan, dan budaya masyarakat.
01.2009830 | 324.6 ZAI p | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-06) | Tersedia |
01.2009831 | 324.6 ZAI p | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-06) | Tersedia |
01.2009832 | 324.6 ZAI p | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak-6) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain