Text
Hukum Perdata Islam di Indonesia
Buku ini hadir untuk menambah kepustakaan Islam, terutama membantu masyarakat dan mahassiwa dalam mempelajari secara lebih mendalam mengenai hukum perdata Islam di Indonesia yang telah menjadi Undang-undang sebagaimana kaitannya dengan perkawinan, perwakafan, hibah dan bahkan tentang zakat. Dengan demikian, pemahaman tentang hukum perdata tidak terus menerus terjebak oleh hukum perdata dalam arti B.W. semata. Sebab, dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan Islam di Indonesia, secara otomatis B.W. yang berkaitan dengan masalah perkawinan dengan segala akibatnya hukumnya, masalah kewarisan, hibah dan wakaf bagi umat Islam tidak berlaku lagi.Umat Islam menyadari sepenuhnya bahwa hukum Islam positif dan penerapannya bersifat nasional. Pembahasan buku ini mencakup kajian hukum perdata yang berkaitan dengan perkawinan dan menguraikan secara panjang lebar semua masalah yang berhubungan dengan perkawinan, baik dalam perspektif hukum Islam maupun perspektif UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan; Dalam pembahasan mengenai perkawinan dalam perspektif hukum Islam, buku ini menelaah alasan-alasan batalnya perkawinan, alasan poligami, dan prosedur yang harus ditempuh bagi suami yang bermaksud poligami; Membahas secara mendalam sistem kewarisan Islam menurut Undang-undang dan kompilasi hukum Islam, yang berhubungan dengan ahli waris berikut bagian-bagiannya; Selain itu juga membahas secara tuntas kajian tentang hibah, wasiat, wakaf, dan peraturan yang berkaitan dengan perwakafan di Indonesia.
01.2010140 | 2X4.2 BEN h | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-07) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain