Text
Hukum Jaminan di Indonesia; Kajian Berdasarkan Hukum Nasional dan Prinsip Ekonomi Syariah
Seiring dengan perkembangan hukum dan berkembangnya perekonomian di negara manapun, perseorangan (person) dan/atau badan-badan usaha (baik berbadan hukum ataupun tidak) kadangkala memerlukan “dana tambahan” untuk mengembangkan kehidupan dirinya dari perseorangan (person) dan/atau badan-badan usaha yang bersangkutan. Dana tambahan tersebut bisa didapatkan melalui pinjaman pada badan-badan usaha/lembaga pembiayaan/lembaga keuangan yang memang didirikan untuk khusus memberikan pinjaman dana “konsumtif” atau dana-dana lainnya. Badan-badan usaha/lembaga pembiayaan/lembaga keuangan tersebut dalam menyalurkan “pinjaman” seringkali memerlukan jaminan agar “dana” yang disalurkannya bisa dikembalikan oleh perseorangan (person) dan/atau badan-badan usaha yang meminjam atau debitur. Jaminan yang dimaksudkan dapat merupakan jaminan perorangan atau dapat juga merupakan jaminan benda. Sekarang ini dalam tatanan hukum jaminan di Indonesia dikenal beberapa jenis jaminan kebendaan, seperti : Gadai Fidusia Hak Tanggungan Atas Tanah Hipotik kapal/pesawat udara Dan lain-lain. Kemudian dengan berkembangnya prinsip-prinsip syariah di Indonesia tentu saja akan menimbulkan pertanyaan sesuaikah atau sejalankah jaminan-jaminan di atas dengan prinsip syariah ?. Itulah yang dibahas dalam buku ini.
01.2010223 | 346.082 ZAE h | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-04) | Tersedia |
01.2010221 | 346.082 ZAE h | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak-4) | Tersedia |
01.2010222 | 346.082 ZAE h | Perpustakaan Fakultas Hukum (Rak-4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain