Text
Hukum Perdata Islam di Indonesia; Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI
Hukum perdata Islam di Indonesia sangat berpengaruh sekali terhadap dalam masyarakat muslim di Indonesia dan sering sekali menjadi rujukan atas berbagai kasus perdata antar individu. Sehingga tak heran jika dikemudian hari melalui kompilasi hukum Islam dan peradilan agama, pemerintah berusaha mengakomodir dan menjadikannya sebagai 'hukum positif' yang memiliki kekuatan hukum mengikat
01.2010150 | 2X4.2 AMI h | Perpustakaan Fakultas Hukum (rak-07) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain